}} Tutur-tutur Pernikahan Adat Batur* - Bebaturan.id

Tutur-tutur Pernikahan Adat Batur*

Pasuara
Pernikahan Adat Batur.

Oleh Kadek Wendra Pratawa**

Foto: Iring-ringan pengantin beserta perlengkapan ritualnya pada pelaksanaan upacara mapragat di Desa Adat Batur (Panca Sedana).

========================

SELAIN sebagai sebuah nama desa, gunung, danau, dan pura, kata Batur juga saya maknai sebagai penyambung lidah peradaban lintas generasi. Oleh karena itu, jika kita berbicara tentang Batur, maka saya yakin kita tidak akan kekurangan hal-hal menarik untuk dibahas. Perbincangan penting dilakukan untuk menghindari tuturan itu agar tak usang dan menjadi  tutur geruh, padahal narasinya penuh pesan dan makna, serta berangkat dari kenyataan yang tentu saja telah terjadi. Ambil saja salah satu dari tutur-tutur itu yang praktiknya masih diwarisi hingga saat ini oleh masyarakat Batur. Tuturan yang saya maksud adalah berbagai narasi yang tentang pernikahan di Desa Adat Batur.

 

Pernikahan Adat Batur

Pernikahan atau dalam bahasa Weda disebut grehasta lahir dari  ajaran Catur Asrama atau empat fase kehidupan manusia Hindu. Ada empat bagian Catur Asrama dalam ajaran Hindu, dimulai dari brahmacari, kemudian dilanjutkan grehasta, wanaprastha, dan biksuka. Brahmacari merupakan tahapan atau fase hidup untuk menuntut ilmu pengetahuan, grehasta adalah masa atau fase untuk membangun keluarga, wanaprastha adalah fase atau masa untuk menepikan diri dari berbagai riuh kehidupan materi, sedangkan biksuka adalah fase tertinggi yang menyarankan seorang untuk penuh meniti jalan kesempurnaan.

Grehasta sebagai masa atau fase untuk membangun keluarga juga beririsan dengan hak dan tanggung jawab di masyarakat. Seorang yang telah menikah, secara tradisi Bali dianggap telah siap untuk meneruskan tongkat estapet merawat kebudayaan Bali. Kebudayaan Bali hidup di ruang bernama desa adat. Artinya, ketika dua orang sejoli memilih membangun rumah tangga, maka di pundaknya juga harus siap membawa tanggung jawab peradaban.

Desa adat Batur secara tradisi mengistilahkan proses inisiasi sebagai krama (anggota masyarakat adat) itu dengan istilah mapragat. Ritual mapragat sedikit berbeda dengan pelaksanaan pernikahan adat Bali pada umumnya. Sebab, ketika melaksanakan ritual tersebut, mempelai akan melaksanakan ritual inti di Pura Batur, tepatnya di hadapan Ida I Ratu Gede Makulem serta Ida I Ratu Karang Buncing. Palinggih Ida I Ratu Karang Buncing terletak di sebelah kanan penataran (mandala utama) Pura Ulun Danu Batur dan menjadi satu mandala (kawasan) dengan Palinggih Ida Ratu Ayu Kentel Gumi Ida Ratu Gede Gurun yang sama-sama berhulu ke utara, serta Palinggih Ida Ratu Dalem Waturenggong, Ida Ratu Dalem Tengaling, dan kompleks Pura Puseh yang berhulu ke timur.

Ketika seorang warga Batur telah melalui proses ritual mapragat, maka ia dianggap sah sebagai anggota masyarakat adat serta memiliki hak dan tanggung jawab atas berbagai kegiatan atau aktivitas adat. Sebagai seorang anggota masyarakat adat, dengan kata lain, mereka dianggap telah siap secara mental, moral, dan finansial untuk mengambil peran dalam kehidupan beradat. Sementara itu, apabila belum melaksanakan ritual mapragat, maka status bersangkutan masih ditangguhkan sebagai warga (krama) adat, termasuk dengan hak dan kewajibannya yang dibatasi secara adat.

Menurut tutur seorang penutur yang merupakan salah seorang tetua desa, mapragat berasal dari kata pragat yang berarti ‘selesai’. Maka, ritual mapragat artinya ritual seseorang yang telah menunaikan atau memenuhi kewajibannya untuk prasyarat masuk menjadi krama adat. Pemenuhan prasyarat ritual ini wajib dilakukan oleh orang tua yang bersangkutan atau diwalikan. Tata cara dan prosesnya dibedakan menurut jenis kelamin mempelai.

Pertama, jika yang melaksanakan pernikahan adalah seorang pria desa Batur, maka setelah melalui ritual mapragat ini, yang bersangkutan akan langsung masuk sebagai anggota masyarakat adat. Ia akan diarahkan untuk ngayah pada salah satu tempek (kelompok masyarakat) menurut minat, bakat, dan kemampuan yang bersangkutan. Ketetapan ini berlaku penuh, baik pria tersebut menikah dengan perempuan Batur maupun mengambil istri dari luar desa.

Kedua, bila yang menikah adalah seorang perempuan Batur, maka yang bersangkutan akan ikut dengan suami. Secara tradisi, Batur tidak mengenal istilah nyentana, seperti halnya daerah Bali lainnya. Jika suaminya merupakan seorang pria warga adat Batur, maka akan diarahkan ngayah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara jika suaminya bukan warga adat Batur, maka yang bersangkutan dianggap keluar dari komunitas adat.

Orang tua perempuan yang menikah keluar desa menurut ketetapan adat yang berlaku akan dikenakan sanksi adat berupa denda berupa uang kepeng. Denda ini merupakan konsekuensi bagi keluarga perempuan, karena dianggap lalai mengasuh anaknya, hingga dipersunting oleh orang dari luar desa.

Seorang pria yang meminang perempuan dari Batur bisa diterima sebagai warga adat Batur setelah melakoni upacara mapragat. Namun, yang bersangkutan harus memenuhi sejumlah prasyarat dan setelah masuk sebagai warga adat statusnya akan disamakan. Yang bersangkutan akan dikenakan berbagai kewajiban seperti warga pada umumnya. Ia harus masuk ke salah satu tempek.

 

Pantangan dan Solusi

Seperti diungkapkan, ritual mapragat adalah dasar bagi seorang pengantin dapat diterima sebagai anggota masyarakat adat yang baru. Lalu, bagaimana jika seorang pengantin belum melakukan kewajibannya melaksanakan upacara mapragat?

Sebagaimana disinggung di depan, ketika sepasang mempelai belum melakukan kewajibannya melaksanakan upacara mapragat, maka ia tidak dapat diterima sebagai anggota masyarakat adat. Mereka hanya akan diakui menikah secara kekeluargaan atau secara dinas, sedangkan status adatnya masih ditangguhkan sebagai warga adat, berikut hak dan kewajibannya yang dibatasi. Pasangan yang demikian tidak diperkenankan mengikuti prosesi puncak dari suatu piodalan. Jika ingin sembahyang, maka yang bersangkutan harus mencari hari yang lain, bukan pada puncak upacara. Pasangan yang demikian juga tidak diperkenankan memasuki areal pura tertentu, maupun mendapat fasilitas adat tertentu. Pasangan dengan status demikian disebut sebagai pasangan bulu angkep.

Lalu, bagaimana jika pasangan yang demikian tidak bisa melakoni upacara mapragat lantaran terkendala ekonomi? Jika berhadapan dengan kondisi seperti ini, desa adat sesungguhnya telah memberikan solusi. Solusi tersebut adalah proses mapragat yang disebut sebagai mamirak. Proses seperti ini dapat dikatakan sebagai pemerasan esensi atau bida dikatakan sebagai versi lite dari pelaksanaan upacara mapragat. Pelaksanaannya tentu tidak mengurangi makna apapun. Hak dan tanggung jawab yang diterima dan dilakukan oleh mempelai tetaplah sama dengan mempelai yang melakoni upacara mapragat normal.

Mapragat mamirak dapat dilakukan dengan permohonan dari keluarga yang bersangkutan kepada desa adat. Ketika pengajuan itu diterima, yang bersangkutan hanya akan dikenakan biaya untuk mengganti biaya banten klaci berikut kelengkapannya yang adalah banten mendasar dalam ritual mapragat tersebut. Proses ini secara esensial meniadakan pesta. Upacara hanya diambil oleh lingkar terdekat keluarga, sehingga tidak mempersembahkan peratengan (nasi beserta lauk pauk sebagai tanda penghormatan) kepada penghulu desa. Jalan ini dapat diambil oleh mereka yang benar-benar tidak mampu dalam hal biaya dan kemampuan sosial lainnya, tetapi bukan “jalan pragmatis” untuk berkilah dari tanggung jawab adat. Sangat tidak elok jika seorang yang mengambil jalur mapragat mamirak, tetapi kemudian mengadakan resepsi besar di rumahnya. Dengan demikian, melalui konsep mapragat mamirak ini, sesungguhnya desa adat memberi ruang pengayoman bagi anggota masyarakat adatnya.

 

Batasan-batasan

Pernikahan adat Batur memiliki sejumlah batasan. Sebelum melaksanakan pernikahan, selain atas dasar sama suka, tentu ada hal-hal baku yang tidak boleh dilanggar secara adat. Seorang warga adat Batur secara tradisi dilarang untuk menikahi saudara sedarah termasuk menikah dengan sepupu (masomahan misan), menikah dengan etnis Tionghoa, tidak boleh menikah dengan janda dari saudara sedarah yang lebih tua, tidak boleh menikah secara silang (makedengan ngad).

Selain itu, seorang pria juga tidak boleh menikahi seseorang yang secara kedudukan keluarga masih lebih tinggi, seperti dengan perempuan yang masih tergolong bibi, nenek, dan sebagainya. Pernikahan semacam ini disebut ketuminan. Seorang perempuan juga dilarang menikah lebih dari tiga kali. Perempuan yang demikian dikategorikan sebagai bangkung manguwug yang dalam Rajapurana Pura Ulun Danu Batur disebutkan harus dikeluarkan dari desa dan dilarang terlibat dalam acara-acara tertentu.

Batasan-batasan pernikahan adat Batur sebagaimana disebutkan di depan memiliki konsekuansi dua dimensi: sakala-niskala. Sepasang mempelai yang melakukan pernikahan-pernikahan seperti disebutkan dapat dikenai sanksi mempersembahkan sejumlah ritual di tempat-tempat tertentu, misalnya di Pura Bale Agung. Selain itu, tidak sedikit dari mereka yang melakoni pernikahan seperti disebutkan akan berhadapan dengan sanksi niskala yang bersifat kepercayaan. Sanksi-sanksi niskala baru akan tampak ketika salah seorang dari mereka mengalami kondisi tertentu seperti sakit yang umumnya nonmedis dan setelah dinyatakan ke orang pintar tampaklah jika mereka telah melanggar ketetapan terdahulu.

Selain batasan-batasan adat itu, pernikahan juga akan terhambat jika ada persoalan administrasi adat oleh yang bersangkutan, baik mempelai atau orang tua mempelai. Upacara mapragat tidak akan bisa dilaksanakan jika orang tua salah satu mempelai belum mapragat, memiliki hutang adat, atau hal-hal lain. Sebagai bentuk pendisiplinan dan ketertiban adat, mereka akan diarahkan terlebih dahulu menyelesaikan kendala-kendala seperti yang disebutkan.

 

Tutur Adat yang Kian Luntur

Setiap zaman tidak disangsikan mengalami dinamika. Setiap adat dan komunitas pun demikian. Seiring berjalannya waktu, transisi perubahan semakin nyata, kesenjangan pemahaman lintas generasi semakin tinggi pada akhirnya berdampak pada budaya. Hal itu terjadi dalam budaya pernikahan di Batur. Kini, pemahaman generasi muda umumnya semakin menipis terhadap pola pernikahan di Batur, sedangkan ego dan tafsir mereka, kecenderungannya semakin meninggi. Sebatas tahu dan lebih sering sebatas menjalani serta ikut-ikutan. Sanksi-sanksi adat, aturan (awig), dan bhisama kian dicampakkan atas nama hukum modern yang dianggap lebih menjanjikan tanpa menimbang secara bijak.

Terhadap segala kemunkinan itu, maka diperlukan upaya meminimalisir rancunya budaya dan tradisi adat lokal. Ke depan Desa Adat Batur memerlukan peran generasi penutur untuk menjembatani berbagai ketetapan dan kearifan leluhur, agar lambat laun tutur-tutur leluhur, seperti halnya tradisi mapragat dan pernikahan adat ini tidak luntur. Perlu ada ruang penyambung lidah peradaban, yang memuat apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan atau apa yang menjadi hak dan apa yang menjadi kewajiban sebagai warga adat Batur. Batur bukan akronim dari “banyak tutur” seperti yang banyak diplesetkan. Kita tentu boleh mengakronimkan “budidaya yang amat luhur” untuk kata yang akrab kita sebut Batur.

 

=====

*Tulisan ini adalah tulisan terpilih dalam program “Catatan Menuju Seabad Relokasi Batur” yang digelar Lingkar Studi Batur untuk memperingati HUT ke-3 tahun 2023 dan memperingati seabad peristiwa perpindahan Desa Adat Batur dari Desa Batur Let di kaki Gunung Batur menuju tempat saat ini. Tulisan ini juga akan terbit dalam buku berjudul Seabad Relokasi Batur yang saat ini dalam proses penerbitan.

**Penulis adalah pemuda Batur. Aktif di Dewan Pimpinan Kabupaten Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia Kabupaten Bangli (DPK Peradah Indonesia Bangli). Merupakan salah satu Founder Lingkar Studi Batur pada tahun 2020 dan alumni Universitas Hindu Indonesia. Kajian skripsinya tentang pernikahan adat Batur.

Berita terkait