Oleh Ni Luh Meisa Wulandari**
Foto: Ritual ngaturang bakti klaci/mapragat sepasang mempelai di Desa Adat Batur (Jero Penyarikan Duuran Batur).
========================
DALAM hidup ini ada banyak hal yang belum benar-benar kita pahami dan terlalu dini jika disimpulkan hanya berdasar pada apa yang kita lihat di depan mata saja. Disadari atau tidak zaman terus bergerak. Ke manakah tujuan dari pergerakan zaman? Mereka menyebutnya sebagai kemajuan.
Perlahan jalanan semakin meninggi, sedang kita hanya mendongak menyaksikan. Beberapa terlihat begitu bangga menjadi modern, seolah modern adalah baik-baik saja. Harapan-harapan tentang hari depan, menjelma kembali asal-muasal. Waktu tetap berdetak meskipun kita belum selesai dengan masa lalu. Ini adalah sebuah catatan menuju seabad relokasi Batur ke Kalanganganyar tahun 1928 setelah dihantam erupsi besar tahun 1926.
Betapa banyak dan beragamnya ritual pemuliaan benih tradisi. Benih yang cenderung adaptif dengan lingkungan untuk melihat tatanan kehidupan dari berbagai lapisan. Tawaran untuk kembali membuka apa yang tertutup dan apa yang dilarang adalah dengan membaca ulang jejak sejarah. Kisah yang masih relevan hingga saat ini merujuk pada pustaka yang berisikan kumpulan teks tentang ketetapan-ketetapan masyarakat adat Batur juga kisah-kisah masa lampau yang menyangkut Batur.
Satu di antaranya cukup menarik perhatian saya. Teks ini adalah sebuah referensi khusus bagi masyarakat Batur yang akan melakoni tahap kehidupan yang begitu sakral dan merupakan salah satu bagian dari 13 cakep lontar Rajapurana Pura Ulun Danu Batur. Teks itu adalah Gama Patemon yang masih diwarisi oleh masyarakat Batur hingga kini.
Kata gama berarti ‘aturan’, sedangkan patemon dapat diartikan sebagai ‘bertemu’. Jadi, Gama Patemon berisikan catatan tentang jalan pertemuan. Adapun lembar catatan yang membicarakan tentang etis pernikahan yang dilarang seperti masomahan misan yaitu pernikahan yang terjadi pada seseorang yang menikahi sepupunya sendiri. Jika hal ini terjadi maka yang bersangkutan wajib hukumnya mempersembahkan upacara pegegendan ke hadapan I Ratu Solas Lumbang dengan berbagai sarana-prasarana yang akan dipersembahkan oleh Jero Kraman Desa.
Berbicara soal larangan masomahan misan, layaknya seperti makanan yang kita santap: sesungguhnya tidak sekedar membuat perut kenyang. Tetapi ada filsafat, cerita dan misteri di dalamnya yang harus digali lebih cermat. Terlepas dari hukuman niskala, ada realitas yang menarik terkait hal ini. Masomahan misan secara ilmiah berarti perkawinan sedarah, yaitu produksi keturunan dari individu atau organisme yang berkerabat dekat secara genetik. Hubungan ini dapat memberikan dampak buruk bagi keturunan yang dihasilkan akibat sumber gen yang sama.
Keragaman genetik yang sangat minim dan kurangnya variasi DNA dapat meningkatkan peluang timbulnya masalah kesehatan dan menderita penyakit genetik langka. Jika sekelompok gen yang bertugas sebagai penangkal penyakit, yaitu major histocompability complex terbatas, maka akibatnya tubuh akan mengalami kesulitan dalam mendeteksi zat-zat asing. Akibat akhirnya adalah tidak dapat bekerja optimalnya sistem imun.
Meskipun perkawinan sedarah ini dianggap tabu, namun melansir dari Genetic Literacy Project, salah satu kerajaan di Spanyol sekitar tahun 1600-an pernah melakukan penikahan sedarah (incest). Raja Philip IV menikahi Maria Ana yang tidak lain adalah sepupunya sendiri. Dari pernikahan itu mereka dikaruniai lima orang anak, tetapi yang berhasil bertahan hanya dua orang anak. Salah satunya dan yang menjadi pewaris tahta kerajaan adalah Raja Charles II. Ia terlahir dengan kelainan genetik yang mengakibatkan dirinya baru bisa berbicara saat menginjak usia 4 tahun.
Berbagai risiko yang mungkin muncul akibat perkawinan sedarah yakni; peningkatan infertilitas atau masalah kesuburan, meningkatnya kelainan genetik, asimetris wajah, dan pembentukan rahang yang kurang baik, kematian bayi, masalah stunting, dan hilangnya fungsi kekebalan tubuh.
Kuat sekali pesan yang ingin disampaikan oleh tetua dulu sebagai penopang kehidupan. Jangan pernah menikah hanya karena kebutuhan atau dipaksa oleh sistem. Sebagai titik tumpu menghasilkan generasi penerus peradaban. Narasi yang termuat dapat digunakan sebagai pijakan dasar mengarungi kehidupan.
Selain itu, pada teks yang sama juga disebutkan pernikahan bangkung manguwug, yakni istilah lainnya pernikahan rangda tiga, di mana seorang perempuan yang telah menikah lebih dari tiga kali. Ia dianggap melanggar ketetapan yang berlaku dan yang bersangkutan tidak lagi diperkenankan tinggal di wilayah desa. Atas tindakan penyimpangan itu juga wajib menghaturkan persembahan. Hal ini nampaknya bukan semata-mata sebagai hukuman yang akan selesai setelah dibayar, namun lebih menekankan pada etika dan moral masyarakat Batur. Mengingat posisi perempuan yang harus menjaga harkat martabatnya yang mulia. Namun apakah hal yang sama akan berlaku bagi kaum lelaki?
Wacana di atas jika dibaca dalam perspektif berbeda agaknya menimbulkan kegelisahan perempuan yang acap kali terbayangi tabu, rambu, dan teror. Tidak hanya itu, gambaran perempuan Bali mengenai rumitnya tradisi, memaksa perempuan untuk menggunakan logika berpikir di antara perasaan yang terkadang mendominasi. Situasi yang dialami oleh perempuan berakar dari sistem seks dan gender di dalam dunia yang partriarkal.
Perempuan masih dianggap minoritas dalam hak-hak mereka. Ada banyak perempuan cerdas yang sesungguhnya memiliki kemampuan lebih, tapi tidak bisa bebas dalam menentukan pilihannya. Padahal kebebasan bagi perempuan adalah sarana yang bisa membuka segala potensi yang terpendam dalam dirinya. Maka dari itu, menyuarakan hak perempuan adalah kewajiban dan keberanian membela harga diri adalah keharusan.
Percayalah pencarian ini belum usai, biarkan perempuan melihat dengan caranya, sebab perempuan lebih kuat, lebih hebat, lebih tangguh dari apa yang kita pikirkan. Mari bongkar hambatan keraguan pada diri sendiri. Dengan demikian, saya rasa larangan pernikahan bangkung manguwug tesebut bermaksud sebagai upaya pencegahan fenomena sosial di masyarakat yang kerap kali merendahkan kaum perempuan seperti adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual yang tentunya akan sangat mempengaruhi kesehatan baik secara fisik maupun psikologis.
Akhirnya, kita semua harus cerdas dan bijak dalam menyikapi catatan dan ritual yang telah kita warisi. Ini hanya sebagian kecil isi dari teks Gama Patemon, maka untuk memahaminya lebih dalam mari kita baca dan tulis kembali di lain kesempatan. Memahami keduanya merupakan hal yang begitu penting untuk membumikan kembali nilai-nilai menuju hari-hari menantang di masa depan. Pendekatan kebudayaan dapat menjadi langkah alternatif untuk membangun gerakan tentang tranformasi sistem kesehatan. Kita punya banyak agenda perbaikan mulai dari membangun kesiapan perempuan mendukung dan mendorong pertumbuhan kesehatan dengan perubahan pola pikir melalui penciptaan lingkungan yang kondusif dan memberikan kesempatan setara bagi perempuan untuk berkontribusi dalam pembangunan. Ingatlah, peluang selalu ada untuk perempuan yang mau bekerja keras.
=====
*Tulisan ini adalah tulisan terpilih dalam program “Catatan Menuju Seabad Relokasi Batur” yang digelar Lingkar Studi Batur untuk memperingati HUT ke-3 tahun 2023 dan memperingati seabad peristiwa perpindahan Desa Adat Batur dari Desa Batur Let di kaki Gunung Batur menuju tempat saat ini. Tulisan ini juga akan terbit dalam buku berjudul Seabad Relokasi Batur yang saat ini dalam proses penerbitan.
**Penulis adalah perempuan Batur yang kini berkarier sebagai terapis gigi. Anggota Tempek Daha Bunga Desa Adat Batur. Menggemari dunia tulis-menulis dan kesenian.











