Oleh Putu Oka Suyasa**
Foto: Landskap Kaldera Batur yang kering ketika musim kemarau. Sangat rentan dengan kebakaran (Kadek Suryadi).
========================
Mengingat Kembali Bencana 3 Agustus 1926
Pusat Desa Adat Batur dan Pura Ulun Danu Batur yang saat ini terletak di bibir Kaldera I Batur pernah menjadi pertanyaan besar bagi saya. Saya pun kemudian bertanya ke orang tua dan dijawab dengan sebuah pernyataan singkat:“I pidan anak désané ada di beten paek ba ajak danuné, ba kéto gunungé maletus, rarud sanga menék. Tongosé ané jani ladané madan Kalangayar (dulu desa berada di bawah dekat dengan danau, tetapi suatu ketika gunung meletus dan penduduk mengungsi, naik ke atas. Tempat yang sekarang dulunya bernama Kalangayar). Saya pun hanya menerima jawaban tersebut.
Saya kemudian semakin mengerti terkait asal-muasal perpindahan Desa Batur dari bawah, yang dulunya berada di kaki gunung dan kini berada di perbukitan Kintamani. Penelitian yang dilakukan pun membuktikan kebenaran terkait kejadian tersebut, didukung dengan beberapa catatan, fdan oto dokumentasi yang berasal dari negeri Belanda. Bukti tersebut menyatakan bahwa terjadi letusan Gunung Batur pada tahun 1926. Sebelum bulan Agustus 1926, letusan-letusan kecil telah terjadi, dan akhirnya pada 3 Agustus 1926 penduduk Batur mengungsi ke tempat yang lebih aman untuk menghindari lentusan Gunung Batur. Perjalanan naik ke arah perbukitan menghantarkan penduduk ke Desa Bayunggede. Setelah keadaan aman, penduduk menetap di wilyah Kalananyar. Ini juga didukung oleh pemerintah pada saat itu.
Pertanyaan yang kemudian muncul dari bencana tersebut adalah mengapa tidak kembali ke desa semula? Hal ini menjadi pertanyaan besar dan mungkin menjadi pertimbangan yang sangat sulit oleh penduduk kala itu. Akan sangat sulit untuk mencari jawaban pasti karena masa tersebut telah lewat. Namun hal yang lebih penting adalah bagaimana merefleksikan kejadian tersebut dan menjadikan pelajaran dari sebuah kejadian di masa lalu untuk keberlangsungan di masa kini dan masa depan.
Ancaman Bencana di Kawasan Kaldera Batur
Bencana yang pernah terjadi di Batur. Letusan tahun 1926 bencana memberikan wajah baru bagi Batur. Namun, selain letusan gunung, Batur sesungguhnya juga dihantui berbagai macam bencana. Pasalnya, jika kita lihat pada peta kebencanaan terlihat bahwa Bangli dan Kintamani, khususnya Batur memang merupakan daerah rawan bencana.
Kawasan kaki Gunung Batur menjadi kawasan yang rawan bencana gunung meletus. Pemetaan RTRW Kabupaten Bangli, kawasan kaki Gunung Batur masuk sebagai daerah yang rawan bencana gunung meletus. Pada pemetaan tersebut, kawasan dibagi atas tiga zona, yakni merah, kuning, dan hijau. Jika dilihat dengan detail, maka Desa Batur kuno yang berada di kaki Gunung Batur sebelah barat daya masuk sebagai zona merah atau daerah yang memiliki risiko tinggi terhadap bencana letusam gunung. Jika kita bayangkan, maka kejadian tahun 1926 tampaknya memang sangat sulit untuk dihindari.
Selain letusan di tahun 1926, data Museum Geopark Batur dijelaskan, bahwa letusan pertama Gunung Batur yang tercatat sejarah terjadi pada 1804. Letusan tersebut membentuk kawah utama di puncak. Tahun 1821 atau 17 tahun kemudian, terjadi letusan kedua dari kawah yang sama. Pada 1849 terjadi letusan dari kawah utama dan menghasilkan aliran lava ke arah selatan hingga ke tepi danau. Pada tahun 1900-an, sebelum letusan 1926 terjadi, telah terjadi letusan antara tahun 1904 hingga 1925. Tahun 1917 tercatat sebagai letusan yang cukup dahsyat, yang menyebabkan beberapa kerusakan di Desa Batur kuno. Selanjutnya, antara periode 1994/1995 sampai tahun 2003, Gunung Batur meletus sebanyak 5 kali. Pertama terjadi letusan antara tahun 1994 hingga 1995. Letusan berikutnya terjadi tahun 1997, 1998, 1999, dan 2000. Letusan yang terjadi pada 1998 membentuk kawah baru yang dikenal dengan Kawah 98.[1]
Selain gunung meletus, bencana yang memungkinkan terjadi di kawasan Batur adalah tanah longsor. Menurut peta kebencanaan yang telah diterbitkan pada tahun 2014 tersebut, sejumlah kawasan di sekitar Gunung Batur tercatat sebagai daerah berisiko tinggi longsor. Daerah-daerah berisiko tinggi ini ditandai dengan warna merah dan warna kuning. Menariknya. di kawasan Desa Batur sekarang, khususnya Pura Ulun Danu Batur juga masuk sebagai kawasan yang dapat dikategorikan aman untuk daerah rawan longsor. Apakah hal ini sudah diperhitungkan sebelumnya? Memang kawasan Kaldera Batur memiliki kemiringan tanah sampai 45 derajat dan bahkan ditetapkan sebagai wilayah yang memerlukan perhatian khusus dalam pembangunan seperti halnya pembangunan di sempadan jurang.
Wilayah Desa Batur sendiri pernah mengalami banjir bandang dan tanah longsor, tepatnya di Banjar Yeh Mampeh yang terjadi antara tanggal 13-14 Maret 2012. Selain di Yeh Mampeh, banjir juga terjadi di Desa Pinggan dan Desa Songan. Bencana tersebut mengakibatkan korban jiwa dan kerugian harta benda. Total ada 13 korban jiwa dan beberapa KK diungsikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kala itu, longsoran terparah ada di Desa Yeh Mampeh, Songan A dan songan B. [2]
Gempa bumi menjadi ancaman bencana selanjutnya yang membayangi kehidupan masyakat di Kaldera Batur. Dalam konteks tradisional, masyarakat Batur meyakini gempa sebagai salah satu ciri alam, bahkan Gunung Abang diyakini sebagai kancing gumi (pengunci bumi). Jika di sana terjadi gempa, maka masyarakat meyakini akan ada longsor, dan hal itu sering terjadi.
Longsor sangat riskan terjadi di kawasan Gunung Abang. Hal ini mengingat kondisi georafis yang curam, sehingga mengakibatkan daerah tersebut rawan terhadap pergerakan tanah. Pada hari Jumat, 15 Oktober 2021, saya dan teman-teman berencana untuk melakukan pendakian ke Bukit Trunyan. Saat itu bukit tersebut mulai ramai dikunjungi untuk kegiatan kemah, tracking, dan climbing. Namun beberapa pertimbangan membuat kami mengurungkan niat ke sana, terutama melihat kiriman video kebakaran hutan yang terjadi di daerah Kintamani. Pagi harinya Sabtu, 16 Oktober 2021 teman pendaki lain yang kemah di Bukit Trunyan mengabari saya kalau terjadi gempa. Ia mengatakan tidak bisa lewat jalan raya karena kondisi jalan yang tertutup longsoran. Akhirnya, kami pulang dengan menggunakan perahu yang disediakan. Hal ini juga diberitakan di beberapa media bahwa Gunung Abang mengalami longsor dan terjadi retakan di beberapa titik pascaterjadinya gempa berkekuatan 4,8 magnitudo yang berpusat di 8 km barat laut Kabupaten Karangasem. Kejadian itu terjadi pada Sabtu, 16 Oktober 2021, pukul 03.18 WIB di kedalam 10 km.[3]
Menurut peta kawasan berisiko terkena bencana, bencana gempa bumi memungkinkann terjadi pada daerah yang berwarna merah, di mana kawasan Desa Batur kuno juga masuk dalam kawasan tersebut. Menurut buku Bangli Dalam Angka disebutkan bahwa kawasan Kaldera Batur merupakan kawasan rawan pergerakan tanah. Hal ini juga diatur dalam RTRW Kabupaten Bangli terkait kawasan rawan pergerakan tanah.
Merenungkan kejadian-kejaidan yang pernah terjadi di kawasan Batur dan melihat gambaran kawasan, perlu menjadi relfeksi bersama dalam melakukan pembangunan di kawasan yang rawan terhadap bencana. Artinya pembangunann sangat perlu, tetapi bagaimana pembangunan harus benar-benar aman dari bencana. Sangat perlu mitigasi bencana di daerah tersebut. Guna pencegahan dan penanggulangannya. Pedoman dalam pembangunan di kawasan rawan bencana sangat penting dimiliki Bangli, terutama instrumen regulasi dan pengaturan oleh pemerintah.
Keberadan Regulasi dalam Mitigasi Bencana
Berdasarakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dalam ketentuan umum disebutkan bahwa mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Mitigasi bertujuan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. Inti mitigasi adalah mengurangi dan pencegahan, dengan kata lain suatu upaya tindakan preventif untuk meminimalisai dampak negatif bencana yang akan terjadi.[4]
Penanggulangan bencana apabila dilihat dari aspek hukum tidak bisa dilepaskan dari politik hukum (arah dan tujuan hukum) yang berkaitan dengan bencana dan norma hukum yang mengaturnya. Politik hukum ini merupakan aktivitas yang menentukan pola atau cara membentuk hukum, mengawasi bekerjanya hukum, dan memperbarui hukum untuk mencapai tujuan negara.[5] Selain itu, politik hukum ini oleh Mahfud MD diartikan sebagai[6] legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan, baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara.
Di Bali, khususnya di Kabupaten Bangli, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangli, mencatat terdapat 12 laporan titik bencana di Kecamatan Kintamani. Seluruh laporan tersebut terjadi sejak Januari-Februari 2021. Terdapat 3 titik lokasi kebakaran, 5 lokasi tanah longsor dan pohon tumbang, serta tiga titik lokasi banjir bandang. Bencana banjir bandang pernah terjadi di Banjar Yeh Mampeh, Desa Batur Selatan dan Banjar Hulun Danu, Desa Songan A. Salah satu penyebab banjir dan longsor di wilayah itu, karena tingginya intensitas hujan yang mengguyur. Tindakan pencegahan pun telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangli, antara lain mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan bagi yang bermukim di daerah rawan bencana.
Serangkaian upaya yang dilakukan dalam mengantisipasi dan meminimalisisr terjadinya bencana adalah dengan penetapan kebijakan, baik dalam hal pencegahan, tanggap daurat, dan rehabiltasi. Pengelolaan bencana dapat melihat siklus yang dapat digambarkan dalam pola skema di bawah. Dari skema yang digambarkan tersebut pembangunan menjadi hal yang pertama dalam upaya preventif selain mitigasi, penilain risiko dan peringatan. Kehati-hatian dalam pembangunan pemukiman maupun akomodasi pariwisata sangat diperlukan.
Regulasi yang ada juga perlu diperhatikan seperti Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 7 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung. Dalam regulasi tersebut diatur keberadaan bagunan gedung, baik bentuknya sampai lokasi. Regulasi tersebut masih memiliki batasan terkait aturan teknis atau peraturan pelaksana yang perlu diatur dalam peraturan bupati. Seperti Pasal 83 ayat (3) menyebutkan dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, pemerintah daerah dapat mengatur mengenai persyaratan penyelenggaraan bangunan gedung di kawasan rawan tanah longsor dalam peraturan bupati. Hal ini mengindikasikan bahwa bangunan gedung yang bediri diatas tanah yang berada pada kawasan rawan bencana perlu diatur dalam peraturan bupati. Selain itu Pasal 85 ayat (3) menyebutkan bahwa dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, pemerintah daerah dapat mengatur mengenai peryaratan penyelenggaraan bangunan gedung di kawasan rawan banjir dalam peraturan bupati. Diatur juga mengenai kewenangan bupati dalam menetapkan kebijakan mengenai persyaratan bangunan gedung yang berada di kawasan rawan banjir.
Pengaturan terkait pembangunan di kawasan rawan bencana perlu diatur lebih khusus dalam peraturan bupati sebagai peraturan pelaksana. Hal yang lebih terlihat dalam Pasal 93 disebutkan tata cara dan persyaratan penyelenggaraan Bangunan Gedung di kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, dan Pasal 87 diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati. Dalam pasal ini jelas memberikan kewenangan kepada bupati untuk mengatur tata cara dan persyaratan penyelenggaraan bangunan gedung di kawasan rawan bencana melalui peraturan bupati. Namun peraturan tersebut belum ada sehingga menyebabkan adanya kekosongan norma.
Harapan dan Tantangan
Belajar dari pengalam, adalah kalimat yang tidak bisa dihindari. Hal yang perlu diperhatikan dari bencana yang pernah terjadi dan yang akan mengancam adalah kesiapsiagaan yaitu upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi melalui pengorganisasian dan manajemen yang tepat dan berdaya guna. Kesiapsiagaan merupakan salah satu bagian dari proses manajeman bencana, apalagi tantangan ke depan adalah pembangunan industri pariwisata yang meningkat, pertumbuhan penduduk, kemajuan teknologi dan perubahan nilai, dan pola di masyarakat menjadi suatu faktor pendorong perubahan pada tatanan di masyarakat yang tentunya berpengaruh terhadap lingkungan. Adanya regulasi yang tepat akan membantu meminimalisir terjadinya kerusakan oleh bencana dan akan lebih sempurna lagi jika masyarakat mematuhi regulasi yang sudah ada.
[1] http://www.baturglobalgeopark.com/index.php/baca-berita/123/Gunung-Batur-dan-Gunung-Agung-Menurut-Pandangan-Masyarakat.html
[2] https://www.nusabali.com/berita/12067/korban-longsor-yeh-mampeh-batal-tempati-hutan-pemerintah
[3] https://news.detik.com/berita/d-5787352/lereng-gunung-abang-longsor-lagi-usai-gempa-m-48-bali
[4] Noor Djauhari, 2014, Pengantar Mitigasi Bencana Geologi., Yogyakarta Deepublis, h.4
[5] Hendra Karianga, 2013, Politik Hukum dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, hal. 23
[6] Moh. Mahfud MD., 2010, Politik Hukum di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal. 1.
====
*Tulisan ini adalah tulisan terpilih dalam program “Catatan Menuju Seabad Relokasi Batur” yang digelar Lingkar Studi Batur untuk memperingati HUT ke-3 tahun 2023 dan memperingati seabad peristiwa perpindahan Desa Adat Batur dari Desa Batur Let di kaki Gunung Batur menuju tempat saat ini. Tulisan ini juga akan terbit dalam buku berjudul Seabad Relokasi Batur yang saat ini dalam proses penerbitan.
**Penulis adalah alumnus Program Magister Fakultas Hukum Universitas Udayana yang juga seorang pemuda Batur. Seorang penggiat alam bebas.











