Oleh I Made Yoga Windu Pradana**
Foto: Batur Waterpark di Seked, salah satu usaha duwe Desa Adat Batur (Nengah Suryadi).
========================
BALI merupakan pulau yang sangat kental dengan adat dan budaya. Adat dan budaya yang masih tetap terjaga hingga saat ini membuat Bali terkenal di kancah pariwisata mancanegara. Kepariwisataan Bali memberi sumbangsih sangat besar bagi negara. Bali menjadi daerah yang memberikan devisa sektor pariwisata terbesar di indonesia. Namun, bila ditelaah lebih dalam, keberadaan sektor pariwisata ini sangat rentan oleh pengaruh keamanan dan iklim ekonomi dunia.
Rentannya keberadaan pariwisata terlihat sangat jelas saat Bali mengalami dampak ekonomi ketika pandemi Covid-19 melanda berbagai belahan dunia. Kala itu, ekonomi di Bali menjadi terendah dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Seluruh roda perekonomian di Bali lumpuh. Banyak pemilik hotel, villa, dan restoran menutup usahanya saat pandemi Covid-19 sehingga banyak tenaga kerja yang dirumahkan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran. Miris memang, manakala hotel dan restoran yang awalnya sangat ramai dikunjungi secara mendadak berubah seolah menjadi “rumah hantu”. Saat itu negara ikut membantu memulihkan perekonomian Bali dengan mengadakan kegiatan kenegaraan di Provinsi Bali. Berkaca dari pengalaman pahit tersebut, masyarakat Bali perlu memikirkan sektor-sektor lain untuk menjaga iklim perekonomian Bali agar tidak goyah bila terjadi hal serupa.
Masyarakat Bali dapat menjaga iklim perekonomiannya dari daerah masing-masing. Anak muda Bali harus bisa kreatif melihat potensi di daerahnya. Potensi itu bisa dilihat dari kacamata sumber daya manusia ataupun sumber daya alamnya.
Menukik ke satu kawasan di Bali, kita melihat kawasan Batur, Kintamani, Bangli. Daerah ini memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar karena memiliki Gunung Batur yang masih aktif dan danau yang cantik. Gunung Batur merupakan salah satu gunung aktif yang berada di Provinsi Bali. Hal ini mengakibatkan banyak sumber air panas yang dimanfaatkan investor pariwisata untuk membuka pemandian air panas di sekitar daerah Batur. Namun, potensi usaha terbesar dari panas bumi yang dihasilkan Gunung Batur adalah pembangkit listrik tenaga panas bumi di Desa Batur. Oleh sebab itu, masyarakat Desa Adat Batur harus mempersiapkan diri agar hal ini tidak dilirik kembali oleh pemodal asing. Sudah saatnya masyarakat desa Batur lebih kritis dan cerdas melihat potensi tanah kelahirannya agar jangan sampai hanya menjadi penonton di tanah sendiri ketika sudah dikelola lagi oleh pihak asing.
Danau Batur merupakan satu-satunya danau vulkanis yang berada di Provinsi Bali. Danau ini memiliki sumber daya alam yakni air bersih yang sangat besar. Seperti yang kita ketahui, air adalah sumber kehidupan. Air danau Batur dapat dimanfaatkan masyarakat Batur untuk bercocok tanam dan juga budidaya ikan. Namun, manajemen pengelolaannya saya lihat masih dilakukan secara individual. Oleh karena itu, diperlukan kreativitas anak muda Batur untuk membuat suatu sistem badan pengelolaan pangan terintegrasi seperti contoh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Ini berfungsi untuk membantu manajemen kelompok tani dan budidaya dibawah manajemen Bumdes. Manajemen Bumdes bertujuan agar produk yang dihasilkan oleh kelompok tani dan budidaya dapat dikembangkan dan dipasarkan secara luas dengan pengelolaan mandiri oleh masyarakat Batur. Pembiayaan Bumdes dapat dibantu pengelolaan keuanganya oleh lembaga keuangan milik desa.
Seperti yang kita ketahui, desa adat di Bali memiliki manajemen keuangan mandiri bernama Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Apabila lembaga ini dikelola dengan baik dan benar, keberadaannya akan sangat membantu perekonomian di tingkat desa. LPD selama ini terkesan menitikberatkan program meminjamkan uang kepada masyarakat desa, padahal ada hal yang juga lebih berpotensi untuk dikelola ke depannya. Bukan hal yang tidak mungkin, apabila Bumdes bersinergi dengan LPD secara sehat, maka program simpan-pinjam LPD dapat diperluas, bahkan tak menutup kemungkian bisa disubtitusi menjadi program “investasi desa”. LPD Desa Batur harus berani ikut berinvestasi di usaha milik masyarakat di sekitar wilayah Desa Batur. Selama ini LPD kebanyakan hanya bermain dengan bunga pinjaman. Bukan hal yang tak mungkin jika ini cepat bisa beralih yaitu harus memiliki saham di usaha milik masyarakat.
Program investasi membuat desa tidak hanya menjadi penonton tetapi bisa ikut membantu pengembangan usaha. Bila usaha milik masyarakat desa berkembang, LPD akan menikmati keuntungan saham usaha tersebut. Namun, bila usaha masyarakat itu merugi, LPD harus berani ikut menanggung kerugian tersebut. Oleh sebab itu, diperlukan keberanian pemimpin LPD dalam mengambil resiko, juga untuk kreatif dan jujur serta bersama-sama mengoptimalkan potensi besar yang ada.
Bila LPD Desa Adat Batur dapat ikut memiliki saham di seluruh usaha di sekitar Desa Batur, maka roda perekonomian akan berputar di tingkat desa. Besarnya investasi yang dikeluarkan oleh LPD harus sesuai dengan risiko dan potensi usaha berkelanjutan serta saham yang didapatkan oleh LPD. Oleh sebab itu diperlukan aturan desa adat atau awig-awig yang berbunyi mewajibkan LPD Desa Batur ikut membantu menjadi investor bila terdapat seseorang pengusaha yang membuka usahanya di sekitar desa adat Batur.
Awig-awig desa adat di Bali secara peraturan perundang-undangan telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Selain itu, Provinsi Bali juga telah memiliki Undang-Undang Provinsi Bali yang lebih tinggi kedudukannya daripada peraturan daerah. Masyarakat Desa Adat Batur bahkan desa adat di seluruh Bali harus bisa memanfaatkan undang-undang tersebut. Meskipun Bali bukan wilayah istimewa seperti Aceh, Yogyakarta maupun Papua. Namun, adanya Undang-Undang Provinsi Bali membuat keberadaan desa adat di Bali semakin kuat.
Selama ini pengusaha yang melakukan aktivitas usaha di Batur umumnya hanya menikmati pembangunan yang sebatas dengan penyerapan tenaga kerja lokal. Sedangkan, perputaran uang tidak berada di desa bahkan tidak juga di Provinsi Bali. Oleh sebab itu Bila LPD Desa Batur dapat memiliki saham di setiap usaha yang berada di Desa Batur, maka Batur akan menjadi daerah yang berdikari. Berdikari artinya adalah desa akan ikut menjadi pemain di daerah sendiri. Walaupun saham yang didapat sedikit, tetapi akan sangat membantu perekonomian desa karena saham yang sedikit itu akan berputar di desa. Bila perputaran uang sudah berada di tingkat desa, maka Desa Batur dapat mandiri. Mandiri artinya desa dapat melakukan kegiatan untuk menyejahterakan masyarakatnya sendiri tanpa bantuan dari pihak manapun.
Walaupun tulisan ini hanya sebuah gagasan, tetapi bukan hal yang mustahil suatu saat dapat terwujud. Bali telah memiliki sistem pemerintahan hingga ke tingkat desa adat tetapi belum berjalan dengan ideal dan baik, terutama dalam sistem keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Ini adalah tugas kita bersama memperbaiki Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di setiap desa adat masing-masing, agar bisa menjadi lembaga keuangan yang sehat dan bersih. Salah satunya bersih dari oknum yang melakunan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
=====
*Tulisan ini adalah tulisan terpilih dalam program “Catatan Menuju Seabad Relokasi Batur” yang digelar Lingkar Studi Batur untuk memperingati HUT ke-3 tahun 2023 dan memperingati seabad peristiwa perpindahan Desa Adat Batur dari Desa Batur Let di kaki Gunung Batur menuju tempat saat ini. Tulisan ini juga akan terbit dalam buku berjudul Seabad Relokasi Batur yang saat ini dalam proses penerbitan.
**Penulis adalah intelektual Hindu yang aktif di Dewan Pimpinan Provinsi Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia Provinsi Bali (DPP Peradah Indonesia Bali). Ia juga seorang dokter hewan.











