}} Tanah Leluhur Kami: Dinamika Perubahan dan Perjuangan Tanah Ulayat* - Bebaturan.id

Tanah Leluhur Kami: Dinamika Perubahan dan Perjuangan Tanah Ulayat*

Pasuara
PAsar Agung

Oleh I Putu Sucita Maiva Utama, S.T.**

Foto: Sebuah batu di kawasan hutan pingit Pura Pasar Agung Batur (Jero Penyarikan Duuran Batur)

========================

HAMPIR seratus tahun telah berlalu ketika leluhur kami telah meninggalkan tanah kelahirannya. Letusan Gunung Batur pada 3 Agustus 1926 (Anggara Pon Medangkungan tahun Saka 1848) yang kemudian berlangsung selama sebulan adalah wujud kemahakuasaan-Nya sebagai pemilik sejati tanah Batur. Kala itu dengan rasa berat hati, leluhur kami meninggalkan pintu rumah tuanya. Pada benaknya, mereka berharap membuka lembaran baru di tempat yang baru. Mereka meyakini junjungan-Nya, tanpa ada rasa putus asa, optimistis bisa bangkit dari kesedihan. Suasana pengungsi leluhur kami memberikan pengalaman pahit dan efek psikologis akan kerasnya kehidupan. Sungguh situasi yang sangat sulit dibayangkan.

Para raja dan rakyat Bali, khususnya penduduk Batur dan desa sekitarnya, bertanggung jawab atas evakuasi Pura Ulun Danu Batur. Pemerintah Belanda yang berkuasa pada saat itu mendukung gagasan pemindahan Pura Ulun Danu Batur. Kebijakan ini tampaknya diambil untuk mendukung dan melindungi kebudayaan Hindu Bali, khususnya Batur, sebagaimana disuarakan kelompok orientalis Baliserijng. Mereka meminta agar Pemerintah Belanda melindungi dan membina kebudayaan dan Agama Hindu Bali dari agama lain, termasuk menyelamatkannya dari bencana alam.

Setelah seabad berlalu, hiruk pikuk dunia telah mengaburkan jejak tanah kelahiran kami. Batas-batas kedaulatan wilayah adat semakin tidak jelas. Seiring berjalannya waktu, sebagian besar wilayah adat Batur ditetapkan sebagai hutan negara. Menurut Keputusan Dewan Raja Raja Nomor 28 Sub B.c.3 dan 4 tanggal 29 Mei 1927, kawasan hutan di Gunung  Batur Bukit Payang ditunjuk sebagai kawasan hutan. Pada 9 Agustus 1933, dilakukan pemancangan batas, kemudian pada 15 Desember 1933 dilakukan pengukuhan batas yang disahkan oleh lnspektur Kehutanan pada 19 Maret 1934 di Bogor. Berdasarkan tata guna hutan kesepakatan (TGHK), kawasan HW Gunung Batur Bukit Payang berfungsi sebagai hutan wisata berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 821/Kpts/Um/11/1982 tanggal 10 Nopember 1982 dengan luas ±2.075 Ha. Kawasan ini termasuk ke dalam Register Tanah Kehutanan (RTK) 7 Gunung Batur Bukit Payang. Selanjutnya, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.204/Menhut-II/2014 tanggal 03 Maret 2014 menetapkan fungsi Kelompok Hutan Gunung Batur-Bukit Payang (RTK.7) seluas 2.528 Ha sebagai kawasan taman wisata alam (TWA) seluas 2.075 Ha dan kawasan hutan produksi terbatas seluas 453 Ha (www.ksda-bali.go.id).

Regulasi kehutanan begitu kuat, sehingga memaksa aturan lainnya untuk tunduk. Ini salah satu celah bibit masuknya kepentingan kapitalis di Batur. Belum lama ini, sebuah perusahaan swasta memperoleh ijin pemanfaatan ruang di kawasan konservasi melalui celah tata aturan hutan TWA. Pada tahun 2017, Desa Adat Batur dilibatkan dalam diskusi publik untuk menyusun zona religi di dalam kawasan TWA Gunung Batur Bukit Payang dan TWA Penelokan. Momentum ini juga digunakan oleh BKSDA Bali selaku pengelola kawasan untuk menyusun perencanaan kawasan. Hasilnya adalah dokumen rencana pemanfaatan ruang di kawasan TWA yang dibagi ke dalam zona inti dan zona pemanfaatan. Zona pemanfaatanya sendiri terdiri dari zona ruang publik dan zona ruang usaha. Ini yang menyebabkan hamparan hutan yang masuk kawasan Batur UNESCO Global Geopark sejak tahun 2012 itu berpeluang disusupi investor. Sementara itu, rencana zonasi TWA Gunung Batur Bukit Payang dan TWA Penelokan baru disahkan tahun 2017. Penyusunannya juga masih menjadi tanda tanya, apakah telah melalui kajian budaya yang komprehensif, mengingat gunung dan danau di Bali adalah kawasan suci sebagaimana kampanye Pemerintah Provinsi Bali melalui visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.

 

Palemahan dan Simbol Kedaulatan Adat

Salah satu simbol kedaulatan masyarakat adat adalah pengakuan terhadap wilayah adat dan hak ulayat adat. Wilayah adat adalah ruang kehidupan bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang penguasaan, penggunaan, dan pengelolaannya dilakukan menurut hukum adat. Pada wilayah adat memungkinkan terdapat tanah dan hutan adat. Tanah adat adalah bidang tanah yang terdapat pada wilayah adat, di mana jenis dan pengaturannya ditentukan berdasarkan hukum adat, sedangkan hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Kewenangan kesatuan masyarakat hukum adat untuk mengurus wilayah adat dan sumber daya alam yang ada pada wilayahnya disebut dengan hak ulayat. Hak ulayat dapat dikatakan sebagai kewenangan yang menurut hukum adat dimiliki oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup warganya, untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun-temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan (www.amnesty.id/).

Wilayah adat memerlukan batas-batas untuk menjamin kepastian spasial dan kepastian hukum apabila terjadi sengketa yang berkaitan dengan wilayah adat. Oleh karena itu, Desa Adat Batur memerlukan batas-batas wilayah adat dengan desa adat lainnya. Batas-batas wilayah adat tersebut dapat dipetakan atas prakarsa kesatuan masyarakat hukum adat atau oleh dinas/instansi terkait bersama-sama dengan kesatuan masyarakat hukum adat. Dalam hal ini Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali harusnya lebih peka dan mengambil peran terhadap penetapan batas yuridiksi palemahan (wilayah) desa adat di Bali secara keseluruhan.

Palemahan Desa Adat Batur jelas dituliskan dalam Rajapurana Pura Ulun Batur, yakni pada Usana Bali halaman 32a. Menurut teks tersebut dijelaskan kewilayahan adat Batur—menurut tetua di zaman dulu adalah gabungan Desa Cempaga, Tampurhyang, dan Sinarata—sebagai berikut.

Dwen Ida Ratu Sakti ring Balingkang, mwah dwen Ida Ratu ring Tampurhyang, hana kang watěsnya, ring Sukawana, Bugbug Cěmara Empuk, Paninggungan, Kumbang Tběl, Tahin Darma Basbakas, Batur Sukawana, Banti Siki, Batu Mapak, ne ring Swati, Tandang kang watěs ika, ne Katamani tkě tgěh, mangidulakna weh maderek tamaba ling rika, angidulakna rawuh ring Culali, matlu watěs ika, kalonya watěs ring Gunung Kuñit, kidul ika wates ring Masěm yah, ring Kěděran, Sela Sangěh Padangdange wruh ika ring Capaga, bates iki winěh ki, mwah bantěs ring Manaban, Bubung Paninjowan, talěgak iki Měgat Danu, Yeh Bungkah, tepisiring, Tiblun Majěmpěng, Rejeng Añar, Tanggluk, Bubung Kamdang, Jung Těgěh Batu Měgantung, Kudang-kudangan, Yeh Sawu, Tambla, Manikuncar, Kembang Tběl, Tahin Darma Kasbakas.

Peta berjudul “Het G. Batoer-Complex” koleksi Museum Geopark Batur yang dibuat pada masa penjajahan Belanda tahun 1915 memberi informasi bahwa Desa Batur Kuna merupakan desa terbesar yang berada di Kaldera Batur. Peta berskala 1:100.000 menjelaskan kewilayahan Desa Batur Kuna dengan arsiran lingkaran merah yang berada pada arah barat daya Gunung Batur. Bukit Payang-Desa Batur-Bukit Sampian Wani-Gunung Batur tampak berada dalam satu garis lurus. Posisi Bukit Sampian Wani dan Gunung Batur terletak di arah timur laut (kaja–kangin) dari Desa Batur Kuna. Lava hitam serta pegunungan di sekitarnya mengitari kawasan desa. Pegunungan itu meliputi Bukit Sampian Wani, Gunung Batur, Bukit Dalam, dan Bukit Payang. Menurut peta itu dapat diketahui bahwa Desa Batur Kuna terletak pada koordinat 8o15’53” S; 115o21’38″E pada ketinggian 1061 meter di atas permukaan laut. Sementara itu, batas-batas desanya adalah Desa Pinggan (utara); Songan (timur laut); Danau Batur, Desa Terunyan, dan Desa Abang (timur); Desa Kedisan dan Buahan (tenggara); Desa Bayunggede (barat laut); dan Desa Kintamani (barat).

 

Tanah Batur dan Hak Ulayat

Tanah sebagai wujud palemahan adalah satu syarat mutlak bagi masyarakat hukum adat di Bali yang berpedoman pada konsep tri hita karana. Menurut tri hita karana, keseimbangan terdiri atas tiga hubungan yang baik antara manusia, yakni hubungan manusia dengan Tuhannya (parahyangan), hubungan dengan sesama manusia (pawongan), dan hubungannya dengan lingkungan (palemahan).

Masyarakat Batur memaknai konsep palemahan sekala dan niskala. Tanah tidak saja dimaknai sebagai benda fisik yang dapat dimiliki sebagai ruang aktivitas secara sekala, melainkan secara niskala “Ibu Pertiwi” sebagai spirit sang pemberi kehidupan. Oleh karena itulah secara rutin dilakukan ritual dan pemujaan terhadap pertiwi termasuk dengan air, hutan, dan sumber daya alam lainnya. Masyarakat Batur, memandang hubungan manusia dan lingkungan seperti hubungan ibu-anak atau orang tua-anak. Dalam hubungan seperti itu, tidak saja terdapat hubungan hukum, tetapi juga hubungan moral dan spiritual, sehingga masyarakat adat Batur berkewajiban untuk menjaga, membela, mempertahankan, melestarikan, dan menghormati palemahan dengan sebaik-baiknya supaya dapat berfungsi untuk kesejahteraan umat manusia. Tindakan tersebut terlihat dari pengaci-aci yang terus dilakukan secara berkesinambungan oleh krama Desa Adat Batur dalam siklus tahunan di wewidangan Desa Adat Batur.

Desa Adat Batur memandang wilayah adat sebagai keberadaan dan eksistensi desa adat itu sendiri. Tanah kelahiran leluhur menjadi pengikat kuat yang tidak dapat dipisahkan antara masyarakat adat Batur dan palemahan serta junjungan-Nya. Kaldera Batur secara tradisi diyakini sebagai Tetamanan Ida Bhatari Sakti yang artinya taman dunia milik Ida Bhatari Sakti Batur sebagai junjungan masyarakat Batur secara khusus dan umat Hindu secara umum. Ikatan ini yang menyebabkan, masyarakat Batur melaksanakan upacara mancang karma setiap dua tahun sekali pada Sasih Karo (antara bulan Agustus). Upacara ini dilakukan dengan mengusung praliungga Ida Bhatara-Bhatari mengelilingi Gunung Batur yang sejatinya bertujuan untuk mengingat kembali palemahan yang dimiliki oleh Ida Bhatari Sakti.

Hak ulayat masyarakat adat Batur menurut hukum adat adalah kewenangan yang dimiliki masyarakat hukum adat Batur atas palemahan-nya. Pada lingkungan hidup inilah krama Desa Adat Batur mengambil manfaat material dan spiritual, memanfaatkan sumber daya alam untuk kelangsungan hidup dan kehidupannya. Interaksi dengan lingkungan ini pula yang melahirkan hubungan lahiriah dan batiniah turun-temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat dengan wilayah Desa Adat Batur.

Hak mengatur dan mengurus diri sendiri turun dari Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 (asli) dan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 (setelah amandemen). Pengakuan hak ulayat masyarakat hukum adat turun dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pasal ini berada dalam Bab IV tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Pengaturan tentang pengakuan hak ulayat masyarakat hukum adat hendaknya dipahami sebagai pengakuan terhadap kedaulatan ekonomi masyarakat hukum adat atas tanah dan sumber kekayaan alamnya. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh warga masyarakat hukum adat. Adapun Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Pengakuan hak ulayat dalam berbagai undang-undang sektoral diatur sesuai dengan kepentingan sektor masing-masing. Peraturan perundang-undangan sektoral yang paling besar perhatiannya terhadap keberadaan hak ulayat adalah dibidang kehutanan, karena memang obyek pengaturannya berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat hukum adat. Sebagaimana dikemukakan didalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang awalnya tidak mengakui entitas status hutan adat (hutan ulayat), kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35 Tahun 2012 ketentuan tersebut dicabut, sehingga status hutan adat tidak lagi merupakan bagian dari hutan negara.

 

Hutan Adat, Keniscayaan untuk Kedaulatan Palemahan Desa Adat Batur

Hutan Adat Batur merupakan solusi untuk memperkuat keberadaan fungsi hutan Taman Wisata Alam Gunung Batur Bukit Payang dan Taman Wisata Alam Penelokan di wewidangan Desa Adat Batur. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adat akan menjamin keberhasilan keberlanjutan keberadaan fungsi hutan yang berada di Tetamanan Ida Bhatari Sakti. Selain bermanfaat secara ekologis, perlindungan kawasan itu juga akan turut menjaga kebudayaan adat Batur, mengingat sejumlah situs seperti Pura Jati, Pura Segara Ulun Danu Batur, Pura Pelisan, Pura Rejeng Anyar, Pura Pasar Agung Batur, Pura Glebeg Jineng Batur, Pura Tirtha Mas Bungkah, situs Desa Batur Kuna, Pura Prapen Pingit, Pura Sampeanwani, Pura Padangsila, Pura Bukit Mentik, Pura Batunyaak, Pura Pandan Arum, Pucak Kanginan, dan Pucak Kawanan berada di kawasan tersebut.

Pada kolaborasi itu, masyarakat adat Batur dapat berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan, pertumbuhan ekonomi, dan pengembangan sosial dan budaya. Pelestarian lingkungan dan perekonomian yang mandiri dan berkelanjutan dapat diwujudkan melalui tata kelola alam berdasarkan kearifan lokal. Selain tetap menjaga kelestarian lingkungan, masyarakat adat Batur dapat mengelola sumber dayanya berbasis kearifan lokal sehingga berdampak ekonomi. Secara ekologis, masyarakat dapat menjaga alam, dan menangkal bencana. Masyarakat adat disebut memiliki kontribusi besar dalam menjaga kelestarian hutan di Tanah Air. Hasil studi Badan Registrasi Wilayah Adat (2019) menunjukkan tutupan lahan terbaik terletak di wilayah adat (www.amnesty.id).

Upaya memperkuat penetapan kebijakan hutan adat dalam mengayomi penyusunan regulasi produk hukum turunan dapat mengacu beberapa aturan, yakni (1) UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2), Pasal 28 I ayat (3), dan Pasal 33 ayat (3) yang terkait dengan masyarakat hukum adat, identitas budaya dan hak masyarakat tradisional, serta bumi dan air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU No. 19 Tahun 2004 terkait dengan hutan dan kawasan hutan, hutan negara, hutan negara dapat berupa hutan adat, dan masyarakat hukum adat; (3) Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/ PUU-X/2012 terkait dengan: hutan negara, hutan negara tidak termasuk hutan adat, dan masyarakat hukum adat; dan (4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.32/Menlhk- Setjen/2015 tentang Hutan Hak Pasal 4 dan Pasal 6 terkait dengan Hutan Adat.

Kedaulatan dan kejayaan masyarakat Adat Batur adalah sebuah keniscayaan yang mutlak dapat ditegakkan. Berbagai permasalahan palemahan Desa Adat Batur dapat diselesaikan melaui kemauan politik yang baik antar pihak dan stakeholder. Gesekan pemanfaatan hutan karena sebagian besar aktivitas masyarakat adat Batur berada di wilayah hutan, dapat diselesaikan melalui tanah ulayat adat Batur. Rekonsiliasi diperlukan dalam rangka meningkatkan alternatif solusi yang nantinya diusulkan antar pihak untuk sebuah kemufakatan bersama.

Memperhatikan dukungan Pemerintah Pusat terhadap penetapan hutan adat juga sangat baik. Berdasarkan informasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, capaian program perhutanan sosial hingga akhir 2022 seluas 5.318.376,20 hektar (ha) dari target nasional 12,7 juta hektar. Di antara capaian tersebut, penetapan hutan adat seluas 1.241.066,01 ha. Rinciannya, yang ditetapkan sekitar 148.488 ha bagi 105 komunitas masyarakat adat dan indikatif hutan adat seluas sekitar 988.393 ha dari 50 usulan (2022) (www.kompas.id). Peluang ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tanah ulayat Desa Adat Batur dan sebuah momentum untuk peringatan 100 tahun perpindahan Desa Adat Batur.

 

Referensi

https://www.amnesty.id/hak-masyarakat-adat/

https://www.kompas.id/baca/opini/2023/03/30/memperkuat-masyarakat-adat

https://www.ksda-bali.go.id/

 

=====

*Tulisan ini adalah tulisan terpilih dalam program “Catatan Menuju Seabad Relokasi Batur” yang digelar Lingkar Studi Batur untuk memperingati HUT ke-3 tahun 2023 dan memperingati seabad peristiwa perpindahan Desa Adat Batur dari Desa Batur Let di kaki Gunung Batur menuju tempat saat ini. Tulisan ini juga akan terbit dalam buku berjudul Seabad Relokasi Batur yang saat ini dalam proses penerbitan.

**Penulis adalah planolog alumni Institut Teknologi Bandung. Menggemari fotografi dan juga menulis. Beberapa tahun ke belakang tergerak mambangun gerakan literasi tentang Batur. Sejak 2021, bergabung dengan Lingkar Studi Batur.

Berita terkait